Karyawan tidak diperkenankan menerima hadiah atau apapun yang bernilai (termasuk yang berupa hiburan) dari calon pelanggan atau pelanggan, vendor, mitra atau pihak lainnya yang bekerja sama dengan Perusahaan atau yang sedang dalam proses penawaran (bidding).
Karyawan dilarang menerima suatu pemberian atau hadiah yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu dapat mempengaruhi pengambilan keputusan terkait kegiatan Perusahaan, objektifitas, wewenang jabatan yang diembannya atau dalam suatu keadaan dimana kemudian nampak pada pihak lain bahwa pertimbangan bisnis yang dibuat telah dikompromikan.
Karyawan tidak diperkenankan menerima atau mengizinkan seseorang yang memiliki hubungan keluarga baik hubungan horizontal maupun vertikal untuk menerima pemberian, layanan, pinjaman atau perlakuan khusus dari siapapun; pelanggan, vendor, atau pihak-pihak lain sebagai imbalan atas hubungan kerja sama di masa lalu, saat ini, atau di masa yang akan datang dengan Perusahaan.
Karyawan menjelaskan kepada pelanggan, mitra, vendor serta keluarga terkait kebijakan melarang penerimaan hadiah yang berlaku di Perusahaan.
Ketentuan tersebut di atas berlaku vice versa terhadap perlakuan karyawan terhadap calon pelanggan atau pelanggan, vendor, mitra atau pihak lainnya yang bekerja sama dengan Perusahaan atau yang sedang dalam proses penawaran (bidding).
Yang mana tercantum juga pada Pakta Integritas yang Wajib di patuhi oleh Vendor pada poin berikut ;
Jaminan Kewajaran Harga
1. Bahwa harga yang Vendor tawarkan sudah termasuk keuntungan dan semua pajak/keuntungan yang berlaku serta semua unsur biaya yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan sudah / belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN11%).
2. Bahwa harga yang Vendor sampaikan adalah wajar. Bila di kemudian hari diketahui bahwa harga Vendor sampaikan menunjukkan/mengindikasikan adanya ketidakwajaran, maka Vendor sanggup mempertanggungjawabkan dan mengembalikan kelebihan harga tersebut kepada SiCepat dan menyetujui untuk dikenai sanksi (berlaku untuk perusahaan, pemilik dan pengurusnya) sesuai ketentuan yang berlaku di SiCepat.
Bahwa Vendor dan Karyawan Vendor tidak memiliki benturan kepentingan dengan SiCepat yang membuat kami menjadi tidak patut untuk bertindak selaku Mitra Kerja Sicepat, termasuk :
A. Kepentingan ekonomi secara langsung, hubungan asosiasi atau hubungan lainnya (baik pribadi ataupun keluarga) dengan SiCepat dan/atau Karyawan dan/atau Direksi dan/atau Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali dan/atau penjamin SiCepat, atau kepentingan ekonomi tidak langsung yang bersifat material terhadap SiCepat.
B. Selama berlangsungnya proses Pekerjaan dan sesudahnya tidak akan melakukan tindakan secara sengaja atau tidak sengaja, termasuk menerima pekerjaan dari pihak manapun secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai atau mengakibatkan timbulnya benturan kepentingan antara Perusahaan dengan SiCepat.
C. Tidak memberi komisi/ kompensasi/ keuntungan/ fasilitas / kenikmatan bentuk lainnya kepada karyawan dan atau manajemen SiCepat atas pekerjaan yang telah kami lakukan dalam SiCepat dengan cara apapun dan dalam bentuk apapun.
D. Pelanggaran atas butir A, B dan C diatas maka Vendor bersedia menanggung segala bentuk sanksi yang diberikan oleh SiCepat termasuk tetapi tidak terbatas atas kepada pengembalian dana dan pemutusan kerjasama dan sanksi masuk daftar hitam dari SiCepat.
1. Semua kebutuhan SiCepat Ekspres Indonesia akan di post di Komunitas Whatsapp / LinkedIn SCM SiCepat / pada halaman website Status Project
2. Requirement dan arahan untuk mengirimkan penawaran / Submit Qutation, Company Profile dan Dokuemen pendukung lain nya ke email PIC Procurement SiCepat akan di informasikan di post tersebut
3. Jika sudah mengirimkan dokumen yang diminta, PIC Procurement SiCepat akan menghubungi rekan-rekan Vendor yang memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan.
4. Jika salah satu ada yang terpilih sebagai calon Vendor PT SiCepat Ekspres Indonesia, maka akan di arahkan untuk mengisi data Link Registrasi yang nantinya data tersebut untuk di daftarkan pada Sistem Intenal SiCepat.
1. Copy Purchase Order, Invoice [ bermeterai jika di atas Rp. 5.000.000,- ], Faktur Pajak, Delivery Order / Berita Acara Serah Terima / Surat Jalan & Tanda Terima Invoice merupakan Dokumen Kelengkapan Penagihan.
2. Term of Payment terhitung dari seluruh dokumen diterima & dinyatakan LENGKAP oleh Finance SiCepat.
3. Jika Invoice diterima lebih dari 60 hari setelah Barang / Jasa diterima, Finance SiCepat tidak akan membayar Invoice tersebut.
4. Dokumen Penagihan ditujukan ke Procurement SiCepat Ekspres Indonesia dengan alamat :
Medialand Tower Lantai 12, Jalan H. R. Rasuna Said, Superblok 2, Kawasan Kuningan Persada, Desa/Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12980, Indonesia