PEMBATALAN DAN/ATAU PENGAKHIRAN:
Pembeli berhak membatalkan dan/atau mengakhiri dalam hal pengiriman tidak sesuai oleh waktu yang dijanjikan, tidak sesuai dengan jadwal pengiriman yang ditentukan, atau pembatalan dan/atau pengakhiran tersebut telah diberitahukan oleh Pembeli sebelum tanggal pengiriman.
KEMASAN:
Vendor harus menjamin semua Barang yang disediakan dalam keadaan baik dan dapat diterima.
KUALITAS:
Spesifikasi Barang harus sesuai dengan PO. Jika tidak, Pembeli berhak menolak barang dan semua biaya yang mungkin timbul akan menjadi tanggung jawab Vendor. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli harus dapat dikembalikan. Dalam hal keterlambatan tanggal penyerahan, Pembeli berhak mengenakan tertentu, kecuali Vendor memberitahukan sebelumnya.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:
Setiap syarat dan ketentuan dalam PO ini tidak akan dianggap sebagai pengalihan hak atas kekayaan intelektual milik salah satu Pihak dan afiliasinya, termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, hak paten, merek dagang, rahasia dagang dan/atau setiap kekayaan intelektual lainnya (“Hak atas Kekayaan Intelektual”)danmasing-masing Pihak memiliki hak untuk melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual miliknya, dan karenanya masing-masing Pihak tidak memiliki hak untuk menggunakan Hak atas Kekayaan Intelektual milik Pihak lainnya dalam setiap cara dan perbuatan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
PENGALIHAN:
Tidak ada Pihak manapun yang dapat mengalihkan atau memindahkan hak atau kewajibannya berdasarkan PO ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
ANTI-KORUPSI DAN ETIKA BISNIS:
Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa Para Pihak telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan anti-suap dan anti-korupsi ("Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi") dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan PO ini, dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin melanggar Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi.
PENALTI:
- Ditentukan oleh Pembeli atas PO.
- Jika Dokumen Penagihan diterima lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender setelah Barang diterima, Pembeli tidak akan membayar.
- Setiap Mitra usaha Pembeli yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dan yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik Pembeli untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan bersedia menerima sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di Pembeli dan wajib untuk koperatif dalam mengungkapkan kejahatan tersebut serta bersedia dituntut secara hukum.
DOKUMEN PENAGIHAN:
- Invoice, Faktur Pajak, DO/BASTK, PO merupakan Dokumen Kelengkapan Penagihan.
- TOP (Term of Payment) terhitung dari seluruh dokumen diterima & dinyatakan LENGKAP oleh Pembeli.
- Pembayaran akan dilakukan pada hari Rabu. Apabila tanggal pembayaran maksimal jatuh pada hari Kamis, maka akan dibayarkan pada hari Rabu berikutnya.
Kepada Yth :
PT. Sicepat Ekspres Indonesia
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan keikutsertaan kami, dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagaimana diuraikan berikut :
Bahwa semua informasi yang kami sampaikan adalah benar, sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atas informasi dimaksud, maka Perusahaan bersedia menerima sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di PT. Sicepat Ekspres Indonesia
Jaminan Kewajaran Harga
Bahwa harga yang kami tawarkan sudah termasuk keuntungan dan semua pajak/keuntungan yang berlaku serta semua unsur biaya yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan sudah / belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN11%).
Bahwa harga yang kami sampaikan adalah wajar. Bila di kemudian hari diketahui bahwa harga kami sampaikan menunjukkan/mengindikasikan adanya ketidakwajaran, maka kami sanggup mempertanggungjawabkan dan mengembalikan kelebihan harga tersebut kepada Sicepat dan menyetujui untuk dikenai sanksi (berlaku untuk perusahaan, pemilik dan pengurusnya) sesuai ketentuan yang berlaku di Sicepat.
Bahwa kami dan karyawan kami tidak memiliki benturan kepentingan dengan Sicepat yang membuat kami menjadi tidak patut untuk bertindak selaku Mitra Kerja Sicepat, termasuk :
Kepentingan ekonomi secara langsung, hubungan asosiasi atau hubungan lainnya (baik pribadi ataupun keluarga) dengan Sicepat dan/atau karyawan dan/atau Direksi dan/atau Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali dan/atau penjamin Sicepat, atau kepentingan ekonomi tidak langsung yang bersifat material terhadap Sicepat.
Selama berlangsungnya proses Pekerjaan dan sesudahnya tidak akan melakukan tindakan secara sengaja atau tidak sengaja, termasuk menerima pekerjaan dari pihak manapun secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai atau mengakibatkan timbulnya benturan kepentingan antara Perusahaan dengan Sicepat.
Tidak memberi komisi/ kompensasi/ keuntungan/ fasilitas / kenikmatan bentuk lainnya kepada karyawan dan atau manajemen Sicepat atas pekerjaan yang telah kami lakukan dalam Sicepat dengan cara apapun dan dalam bentuk apapun.
Pelanggaran atas butir a, b dan c diatas maka kami bersedia menanggung segala bentuk sanksi yang diberikan oleh Sicepat termasuk tetapi tidak terbatas atas kepada pengembalian dana dan pemutusan kerjasama dan sanksi masuk daftar hitam dari Sicepat.
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sabagaimana mestinya guna memenuhi salah satu syarat dalam proses pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan tersebut diatas.
PT Sicepat Ekspres Indonesia menjunjung tinggi nilai Kejujuran dan Kebaikan
Diwajibkan kepada seluruh Mitra usaha yang bekerjasama dengan PT Sicepat Indonesia menyampaikan semua informasi secara benar, sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atas informasi dimaksud, maka Mitra usaha Sicepat bersedia menerima sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di PT. Sicepat Ekspres Indonesia
Mitra usaha Sicepat dengan ini menyatakan bahwa telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan anti-suap dan anti-korupsi ("Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi") dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kerjasama yang dilakukan, dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin melanggar Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi.
Mitra usaha Sicepat menjamin bahwa baik karyawan, pejabat, agen, maupun wakil dari Para Pihak Mitra usaha Sicepat tidak akan pernah membayar sesuatu upah, komisi atau imbalan atau memberikan sesuatu hadiah, atau potongan dari jenis apapun, secara langsung dan/atau tidak langsung kepada seseorang petugas, pegawai, agen atau wakil Pihak lainnya, baik sebagai suatu bujukan selama berlangsungnya kerjasama atau sebagai suatu pengakuan dari suatu persetujuan antara Pihak Mitra usaha dan Pihak PT Sicepat Ekspres Indonesia.
Jika sewaktu-waktu ternyata melanggar ketentuan di atas, maka mitra wajib untuk koperatif dalam mengungkapkan kejahatan tersebut serta bersedia dituntut secara hukum.